Bersambung
3
REKOMENDASI ISNU DARUNGAN DAN
PENJELASANNYA (BAGIAN 3)
Oleh : Tim Pengkajian ISNU Darungan
Berdasarkan musyawarah anggota ISNU
Darungan pada hari Senin, 26 Syawwal 1440 H / 1 Juli 2019 M. Bertempat di Musholla Aba Zainul Pakeman
dusun Jumbatan desa Darungan Kec. Tanggul.
Menghasilkan beberapa rekomendasi[1]
sebagai berikut (bagian 3):
C.
Pemerintahan
Desa (Kepala Desa dan BPD)
1) Memperhatikan
pengembangan sumberdaya manusia yang berpedoman pada program pembangunan
nasional dalam rencana kerja jangka menengah dan jangka panjang.
Menurut Nawawi, ada tiga makna sumber daya
manusia, yakni : 1) Sumber daya manusia adalah manusia yang bekerja di
lingkungan suatu organisasi (sering disebut juga sebagai personil, tenaga
kerja, pegawai atau karyawan) 2) Sumber daya manusia adalah potensi manusiawi
sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya. 3) Sumber daya
manusia adalah potensi dan merupakan asset dan berfungsi sebagai modal
(non-material/non-finansial) di dalam organisasi, yang diwujudkan menjadi
potensi nyata secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi.[2]
Dari tiga makna yang diurai oleh pakar/ahli/pemikir
pendidikan tersebut, dalam konteks desa Darungan, nomor 3 yaitu: Sumber daya
manusia adalah potensi dan merupakan asset dan berfungsi sebagai modal
(non-material/non-finansial) di dalam organisasi, yang diwujudkan menjadi
potensi nyata secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi.
organisasi disini yang maksud adalah desa Darungan sendiri, sehingga SDM adalah
potensi dan asset desa Darungan dalam mewujudkan pembangunan nasional dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai suplemen wawasan berpikir, kita
perhatikan bahwa pengembangan sumber daya manusia adalah upaya untuk
mengembangkan kualitas atau kemampuan sumber daya manusia melalui proses
perencanaan pendidikan, pelatihan dan pengelolaan tenaga atau pegawai untuk
mencapai suatu hasil optimal.[3] Pengembangan
SDM ini lebih bersifat teknis dan kontinu.
Kita lihat Pengalokasian Dana Desa (DD) tahun 2019 yang dikucurkan oleh Pemerintah, sebagai berikut:
Sumber data: Direktoral Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI.[4]
Jika dilihat dari
data BPS Kabupaten Jember, kita lihat kecamatan Tanggul dalam angka pada desa
Darungan bahwa secara umum kesejahteraan rakyat dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM)
desa Darungan cukup mumpuni apabila dikelola dengan baik, hal ini kita
perhatikan SDM dalam segi pendidikan, kompetensi non akademis, kompetensi
lain-lain yang tentu dapat dijadikan modal untuk kemajuan desa Darungan
sendiri.[5]
Dari beberapa uraian
diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa pengembangan sumber daya manusia
meliputi: pola pikir, kesehatan dan gizi, kesempatan kerja, lingkungan hidup
sehat, pengembangan karir/kerja, kehidupan politik yang bebas, ketertiban,
keamanan, serta pendidikan dan pelatihan.[6] Maka
Sumber daya manusia (SDM) mempunyai posisi sentral dalam mewujudkan kinerja
pembangunan (khususnya desa) yang menempatkan manusia dalam fungsinya sebagai resource pembangunan. [7]
sehingga menjadikan sarana/media/wadah mencapai hajat hidup dan kehidupan
manusia, sarana/media/wadah yaitu: menjadi tenaga kerja, tenaga ahli, tenaga
usahawan, pengembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
2) Menganggarkan
dalam APBDes untuk program pembinaan, dan pemberdayaan pemuda, anak putus
sekolah, santunan anak yatim, dan dhu’afa.[8]
APBDes merupakan anggaran
keuangan tahunan yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Desa dan BPD
(Badan Permusyawaratan Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (PERDES)[9] dengan
mengacu dan sesuai yang tercantum dalam dokumen, yaitu PERDES RPJMDes dan RKP Desa.[10]
Ada 3 kelompok komponen dalam Struktur APBDesa : a) Pendapatan Desa, b) Belanja
Desa, dan c) Pembiayaan Desa.[11] Selanjutnya dalam hal APBDesa, dapat dipelajari lebih
lanjut sesuai dalam regulasi,[12]
dan website-website tentang desa.[13]
ISNU Darungan hanya punya perhatian terhadap realisasi anggaran dana kepada
masyarakat yang notabenenya sebagian besar/mayoritas warga desa Darungan adalah
nahdliyyin.
Sejak dokumen rekomendasi
ini ditulis, civitas ISNU Darungan belum mengetahui atau belum menemukan pada
papan informasi dikantor desa tentang dokumen/salinan Rencana/realisasi Program
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana/realisasi Kerja Pemerintah Desa
(RKP Desa) atau nama lain sejenis pada tahun sebelum/sedang berjalan/pasca
pelaksanaannya, sehingga belum bisa dianalisis dalam kacamata ilmiah atau
kajian keilmuan, karena hal ini tidak masuk pokok pembahasan, maka kita
lewatkan saja. Intinya kita hanya ingin mengetahui apa saja, seperti apa
bentuknya RPJM Desa dan RKP Desa, kita tidak dalam kapasitas mengoreksi sejauh
mana, namun lebih pada tataran kajian dengan tetap memperhatikan prosedur, tata
cara, dan ruang lingkup kajian ilmiah.[14]
3) Mengupdate
data terbaru potensi jumlah penduduk dan mempublikasikan yang bertujuan untuk
bahan materi penelitian, kajian-kajian ilmiah dan pengembangan wawasan para
aktivis, dan pakar-pakar / ahli dibidangnya.
Seperti yang telah
dijelaskan didepan, bahwa SDM warga desa Darungan cukup mumpuni untuk kemajuan
desa, berkaitan dengan penjelasan update diatas, perlu ada inovasi dan
terobosan dari pemerintahan desa (kepala desa dan BPD) tentuanya. Mengupdate
data terbaru potensi (jumlah) penduduk dan mempublikasikannya merupakan kewajiban
pemerintahan desa dan menjadi hak setiap warga masyarakat yang ingin mengetahui
perkembangan potensi penduduk didesa Darungan,[15]
dan sebagai bahan dasar dalam kajian, dikusi ilmiah, dan penulisan-penulisan
karya tulis pada pegiat desa, para ahli penelitian sosial budaya, dan
seterusnya.
Mempublikasikan
informasi-informasi yang bermanfaat dan dapat menjadi motivasi masyarakat dalam
membangun desa adalah mutlak dilakukan oleh pemerintahan desa, mempublikasikan
dapat berupa print out di papan pengumuman kantor desa, website pemerintah
desa, WA grup dan media sosial (medsos) yang ada seperti WA, Facebook, Twitter,
Instagram, Telegram, dan lain sebagainya yang dapat dijangkau, dibaca dan
dimengerti oleh masyarakat setempat.[16]
4) Pelibatan
NU sebagai partner pengembangan program kemasyarakatan.
Pemerintahan
Desa Darungan jika melibatkan NU sebagai partner pengembangan program
kemasyarakatan, kami yakin NU akan sangat welcome dan antusias, membuka pintu
seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat desa Darungan.[17]
Namun hal ini harus benar-benar berjalan sesuai regulasi yang ada, agar tidak
menimbulkan masalah dikemudian hari oleh penegak hukum.
Kami,
ISNU menghendaki apabila NU kerjasama dengan pemerintah desa maka harus
memenuhi pelbagai syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, da
nada hitam diatas putih, artinya harus ada memorandum of understanding (MoU)[18] artinya kesepakatan, surat pernyataan tentang saling
pengertian yang biasa dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan antar dua
pihak atau lebih mengenai sesuatu hal.[19]
Uraian penjelasan diatas, berdasarkan
survey sosial[20] dalam kepengurusan
NU Darungan masa khidmat 2013-2018, literasi, kajian-kajian dan diskusi civitas
ISNU Darungan masa khidmat 2019-2022 secara independen dan objektif untuk
mewujudkan tujuan, peran, fungsi, kiprah dan program utama ISNU (Ikatan Sarjana
Nahdlatul Ulama) Jawa Timur[21]
dan pembangunan nasional dalam lingkup perdesaan, khususnya desa Darungan
Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bersambung 4
Catatan :
Saran dan masukan dapat dikirim ke
alamat email: isnudarungan@gmail.com atau kolom komentar dibawah
[1] Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia) rekomendasi artinya hal minta
perhatian bahwa orang yang disebut dapat dipercaya, baik (biasa dinyatakan
dengan surat); penyuguhan; saran yang menganjurkan (membenarkan,
menguatkan; menasihatkan; menganjurkan), rekomendasi bersifat sunnah
muakkad, tidak wajib sesuai konteks dan fungsionalisasi. (https://kbbi.web.id/rekomendasi)
Menurut Kotler dan Keller bahwa rekomendasi
adalah suatu proses komunikasi atas
produk atau jasa tertentu yang berguna untuk memberikan informasi secara
personal. Contoh rekomendasi yang paling umum digunakan menurut Kotler dan
Keller adalah word of mouth communication
(WOM) atau rekomendasi dari mulut ke mulut. (Kotler, Philip
& Kevine Lane Keller. 2007. Manajemen Pemasaran Edisi 12 Jilid 1 dan 2
: PT Indeks)
[2] Hadari Nawawi. Instrumen Penelitian Bidang Sosial. (Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press, 1992), 46
[3] Soekidjo Notoatmodjo. Pengembangan Sumber Daya Manusia. (Jakarta:
Rineka Cipta, 2003), 5
[4] http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?epkb_post_type_1=bagaimana-pengalokasian-dana-desa-tahun-2019.
(Diakses Juli 2019)
[5] Kecamatan Tanggul Dalam Angka 2018 Kabupaten Jember
Provinsi Jawa Timur. https://jemberkab.bps.go.id/publication/2018/09/26/8eddc519dd3190ba9672f533/kecamatan-tanggul-dalam-angka-2018.html.
(Diakses Juli 2019)
[6] Tim Penyusun. Sumber Daya Manusia : Materi,
Pengertian, Fungsi dan Contoh.
https://jagad.id/sumber-daya-manusia-materi-pengertian-fungsi-dan-contoh/.
(Diakses Juni 2019)
[7] M. Nazar Almasri. Manajemen Sumber
Daya Manusia: Imlementasi Dalam Pendidikan Islam. Kutubkhanah: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan,
Vol.19, No.2 Juli -Desember 2016. 133-151
[8] NU Darungan dalam penyelenggaraan
santunan anak yatim dan berbagai diskusi pengurus. Interview dengan pengurus NU
Darungan periode 2013-2018
[9] Peraturan Bupati Jember Nomor 14
Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Jember
Tahun Anggaran 2018. https://kabjember.jdih.jatimprov.go.id/adminjdih/pdf/Perbup_PENGUNDANGAN%20PERBUP%2014_2018%20PEDOMAN%20PENGELOLAAN%20ALOKASI%20DANA%20DESA.pdf.
(diakses Juni 2019)
[10] https://format-lengkap-administrasi-desa.blogspot.com/2019/10/apbdes-bagaimana-disusun-dan-ditetapkan.html#:~:text=APBDes%20disusun%20berdasarkan%20Perdes%20RKP,jangka%20menengah%20desa%20enam%20tahunan.
(5 Oktober 2019)
[11] Peraturan Menteri Dalam Negeri
(PERMENDAGRI) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa
[12] C.S.T Kansil. Desa Kita dalam
Peraturan Tata Pemerintahan Desa. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984), 80-81.
[13] https://updesa.com/apbdes/. (diakses Juni
2019)
[14] Metode
penelitian atau metode ilmiah adalah prosedur atau langkah-langkah dalam
mendapatkan pengetahuan ilmiah atau ilmu. Suryana. Metodologi Penelitian, Model Praktis Penelitian Kuantitatif Dan
Kualitatif, Buku Ajar Perkuliahan. (Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia,
2010), th. Baca juga Prihantoro. Ruang
Lingkup Penelitian. (Depok:Universitas Gunadarma, tt), 1-16.
[15] Prijono Tjiptoherijanto. Dimensi Kependudukan Dalam Pembangunan
Berkelanjutan. Majalah PP. Edisi 28. Th 2002.
[16] Herri
Setiawan & Puwo Santoso. Model Optimalisasi Peluang Pemanfaatan Media
Jejaring Sosial Dalam Implementasi E-Governance di Indonesia. Seminar Nasional Informatika 2013, UPN “Veteran”
Yogyakarta, 18 Mei 2013
[17] pemberdayaan civil society
dalam aspek pendidikan Nahdlatul Ulama mempunyai tanggungjawab besar
didalamnya. Karena pendidikan adalah sektor yang sangat berpengaruh dan
merupakan peran paling vital karena merupakan gerakan peningkatan sumber daya
manusia. Dengan pendidikan akan terwujud tatanan sosial yang beradab, politik
yang demokrastis, ekonomi yang berkembang. Yovenska L. Man. Urgensi Nahdlatul Ulama Dalam Pemerintahan Indonesia. Dosen
Syariah IAIN Bengkulu. Jurnal
Pemerintahan dan Politik Islam, Al-Imarah.
Vol. 3, No. 2, 2018. 142-154
[18] Secara sederhana
konsep dari Memorandum of Understanding (MoU) adalah suatu nota
kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak yang ingin melakukan perjanjian.
Akan tetapi, bila Memorandum of Understanding (Mou) tersebut juga
mengacu kepada Pasal 1320 KUH Perdata, maka ia memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan kekuatan hukum berdasarkan perjanjian yang terdapat di dalam sistem
hukum Negara Indonesia, yakni sistem hukum Civil Law. Gita Nanda Pratama. Kekuatan hukum memorandum of understanding (MoU) dalam hukum perjanjian di
Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2
nomor 2, Desember 2016. 424-440
[19] https://www.kamusbesar.com/memorandum-of-understanding.
(Diakses Juni 2019)
[20] http://sosiologis.com/metode-survey.
(Diakses Juni 2019)
[21] http://isnujatim.org/index.php/Home/programisnu. (Diakses Juni 2019), baca juga https://www.nu.or.id/post/read/87287/mendedah-kiprah-isnu. (Diakses Juni 2019)
Dokumen diatas dapat di download. DISINI
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih