REKOMENDASI ISNU DARUNGAN DAN PENJELASANNYA (BAGIAN 3)


Bersambung 3

 

 

REKOMENDASI ISNU DARUNGAN DAN PENJELASANNYA (BAGIAN 3)

Oleh : Tim Pengkajian ISNU Darungan

 

Berdasarkan musyawarah anggota ISNU Darungan pada hari Senin, 26 Syawwal 1440 H / 1 Juli 2019 M. Bertempat di Musholla Aba Zainul Pakeman dusun Jumbatan desa Darungan Kec. Tanggul. Menghasilkan beberapa rekomendasi[1] sebagai berikut (bagian 3):

C.   Pemerintahan Desa (Kepala Desa dan BPD)

1)   Memperhatikan pengembangan sumberdaya manusia yang berpedoman pada program pembangunan nasional dalam rencana kerja jangka menengah dan jangka panjang.

Menurut Nawawi, ada tiga makna sumber daya manusia, yakni : 1) Sumber daya manusia adalah manusia yang bekerja di lingkungan suatu organisasi (sering disebut juga sebagai personil, tenaga kerja, pegawai atau karyawan) 2) Sumber daya manusia adalah potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya. 3) Sumber daya manusia adalah potensi dan merupakan asset dan berfungsi sebagai modal (non-material/non-finansial) di dalam organisasi, yang diwujudkan menjadi potensi nyata secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi.[2]

Dari tiga makna yang diurai oleh pakar/ahli/pemikir pendidikan tersebut, dalam konteks desa Darungan, nomor 3 yaitu: Sumber daya manusia adalah potensi dan merupakan asset dan berfungsi sebagai modal (non-material/non-finansial) di dalam organisasi, yang diwujudkan menjadi potensi nyata secara fisik dan non fisik dalam mewujudkan eksistensi organisasi. organisasi disini yang maksud adalah desa Darungan sendiri, sehingga SDM adalah potensi dan asset desa Darungan dalam mewujudkan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai suplemen wawasan berpikir, kita perhatikan bahwa pengembangan sumber daya manusia adalah upaya untuk mengembangkan kualitas atau kemampuan sumber daya manusia melalui proses perencanaan pendidikan, pelatihan dan pengelolaan tenaga atau pegawai untuk mencapai suatu hasil optimal.[3] Pengembangan SDM ini lebih bersifat teknis dan kontinu.

Kita lihat Pengalokasian Dana Desa (DD) tahun 2019 yang dikucurkan oleh Pemerintah, sebagai berikut:

Sumber data: Direktoral Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI.[4]

Jika dilihat dari data BPS Kabupaten Jember, kita lihat kecamatan Tanggul dalam angka pada desa Darungan bahwa secara umum kesejahteraan rakyat dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) desa Darungan cukup mumpuni apabila dikelola dengan baik, hal ini kita perhatikan SDM dalam segi pendidikan, kompetensi non akademis, kompetensi lain-lain yang tentu dapat dijadikan modal untuk kemajuan desa Darungan sendiri.[5]

Dari beberapa uraian diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa pengembangan sumber daya manusia meliputi: pola pikir, kesehatan dan gizi, kesempatan kerja, lingkungan hidup sehat, pengembangan karir/kerja, kehidupan politik yang bebas, ketertiban, keamanan, serta pendidikan dan pelatihan.[6] Maka Sumber daya manusia (SDM) mempunyai posisi sentral dalam mewujudkan kinerja pembangunan (khususnya desa) yang menempatkan manusia dalam fungsinya sebagai resource pembangunan. [7] sehingga menjadikan sarana/media/wadah mencapai hajat hidup dan kehidupan manusia, sarana/media/wadah yaitu: menjadi tenaga kerja, tenaga ahli, tenaga usahawan, pengembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).

 

2)   Menganggarkan dalam APBDes untuk program pembinaan, dan pemberdayaan pemuda, anak putus sekolah, santunan anak yatim, dan dhu’afa.[8]

APBDes merupakan anggaran keuangan tahunan yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (PERDES)[9] dengan mengacu dan sesuai yang tercantum dalam dokumen, yaitu PERDES RPJMDes dan RKP Desa.[10] Ada 3 kelompok komponen dalam Struktur APBDesa : a) Pendapatan Desa, b) Belanja Desa, dan c) Pembiayaan Desa.[11] Selanjutnya dalam hal APBDesa, dapat dipelajari lebih lanjut sesuai dalam regulasi,[12] dan website-website tentang desa.[13] ISNU Darungan hanya punya perhatian terhadap realisasi anggaran dana kepada masyarakat yang notabenenya sebagian besar/mayoritas warga desa Darungan adalah nahdliyyin.

Sejak dokumen rekomendasi ini ditulis, civitas ISNU Darungan belum mengetahui atau belum menemukan pada papan informasi dikantor desa tentang dokumen/salinan Rencana/realisasi Program Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana/realisasi Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) atau nama lain sejenis pada tahun sebelum/sedang berjalan/pasca pelaksanaannya, sehingga belum bisa dianalisis dalam kacamata ilmiah atau kajian keilmuan, karena hal ini tidak masuk pokok pembahasan, maka kita lewatkan saja. Intinya kita hanya ingin mengetahui apa saja, seperti apa bentuknya RPJM Desa dan RKP Desa, kita tidak dalam kapasitas mengoreksi sejauh mana, namun lebih pada tataran kajian dengan tetap memperhatikan prosedur, tata cara, dan ruang lingkup kajian ilmiah.[14]

 

3)   Mengupdate data terbaru potensi jumlah penduduk dan mempublikasikan yang bertujuan untuk bahan materi penelitian, kajian-kajian ilmiah dan pengembangan wawasan para aktivis, dan pakar-pakar / ahli dibidangnya.

Seperti yang telah dijelaskan didepan, bahwa SDM warga desa Darungan cukup mumpuni untuk kemajuan desa, berkaitan dengan penjelasan update diatas, perlu ada inovasi dan terobosan dari pemerintahan desa (kepala desa dan BPD) tentuanya. Mengupdate data terbaru potensi (jumlah) penduduk dan mempublikasikannya merupakan kewajiban pemerintahan desa dan menjadi hak setiap warga masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan potensi penduduk didesa Darungan,[15] dan sebagai bahan dasar dalam kajian, dikusi ilmiah, dan penulisan-penulisan karya tulis pada pegiat desa, para ahli penelitian sosial budaya, dan seterusnya.

Mempublikasikan informasi-informasi yang bermanfaat dan dapat menjadi motivasi masyarakat dalam membangun desa adalah mutlak dilakukan oleh pemerintahan desa, mempublikasikan dapat berupa print out di papan pengumuman kantor desa, website pemerintah desa, WA grup dan media sosial (medsos) yang ada seperti WA, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, dan lain sebagainya yang dapat dijangkau, dibaca dan dimengerti oleh masyarakat setempat.[16]

 

4)   Pelibatan NU sebagai partner pengembangan program kemasyarakatan.

Pemerintahan Desa Darungan jika melibatkan NU sebagai partner pengembangan program kemasyarakatan, kami yakin NU akan sangat welcome dan antusias, membuka pintu seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat desa Darungan.[17] Namun hal ini harus benar-benar berjalan sesuai regulasi yang ada, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari oleh penegak hukum.

Kami, ISNU menghendaki apabila NU kerjasama dengan pemerintah desa maka harus memenuhi pelbagai syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, da nada hitam diatas putih, artinya harus ada memorandum of understanding (MoU)[18] artinya kesepakatan, surat pernyataan tentang saling pengertian yang biasa dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan antar dua pihak atau lebih mengenai sesuatu hal.[19]

Uraian penjelasan diatas, berdasarkan survey sosial[20] dalam kepengurusan NU Darungan masa khidmat 2013-2018, literasi, kajian-kajian dan diskusi civitas ISNU Darungan masa khidmat 2019-2022 secara independen dan objektif untuk mewujudkan tujuan, peran, fungsi, kiprah dan program utama ISNU (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama) Jawa Timur[21] dan pembangunan nasional dalam lingkup perdesaan, khususnya desa Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Bersambung 4

 

Catatan :

Saran dan masukan dapat dikirim ke alamat email: isnudarungan@gmail.com atau kolom komentar dibawah



[1] Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) rekomendasi artinya hal minta perhatian bahwa orang yang disebut dapat dipercaya, baik (biasa dinyatakan dengan surat); penyuguhan; saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan; menasihatkan; menganjurkan), rekomendasi bersifat sunnah muakkad, tidak wajib sesuai konteks dan fungsionalisasi. (https://kbbi.web.id/rekomendasi) Menurut Kotler dan Keller bahwa rekomendasi adalah suatu proses komunikasi atas produk atau jasa tertentu yang berguna untuk memberikan informasi secara personal. Contoh rekomendasi yang paling umum digunakan menurut Kotler dan Keller adalah word of mouth communication (WOM) atau rekomendasi dari mulut ke mulut. (Kotler, Philip & Kevine Lane Keller. 2007. Manajemen Pemasaran Edisi 12 Jilid 1 dan 2 : PT Indeks)

[2] Hadari Nawawi. Instrumen Penelitian Bidang Sosial. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1992), 46

[3] Soekidjo Notoatmodjo. Pengembangan Sumber Daya Manusia. (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), 5

[5] Kecamatan Tanggul Dalam Angka 2018 Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur. https://jemberkab.bps.go.id/publication/2018/09/26/8eddc519dd3190ba9672f533/kecamatan-tanggul-dalam-angka-2018.html. (Diakses Juli 2019)

[6] Tim Penyusun. Sumber Daya Manusia : Materi, Pengertian, Fungsi dan Contoh.  https://jagad.id/sumber-daya-manusia-materi-pengertian-fungsi-dan-contoh/. (Diakses Juni 2019)

[7] M. Nazar Almasri. Manajemen Sumber Daya Manusia: Imlementasi Dalam Pendidikan Islam. Kutubkhanah: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol.19, No.2 Juli -Desember 2016. 133-151

[8] NU Darungan dalam penyelenggaraan santunan anak yatim dan berbagai diskusi pengurus. Interview dengan pengurus NU Darungan periode 2013-2018

[9] Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2018. https://kabjember.jdih.jatimprov.go.id/adminjdih/pdf/Perbup_PENGUNDANGAN%20PERBUP%2014_2018%20PEDOMAN%20PENGELOLAAN%20ALOKASI%20DANA%20DESA.pdf. (diakses Juni 2019)

[11] Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

[12] C.S.T Kansil. Desa Kita dalam Peraturan Tata Pemerintahan Desa. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984), 80-81.

[13] https://updesa.com/apbdes/. (diakses Juni 2019)

[14] Metode penelitian atau metode ilmiah adalah prosedur atau langkah-langkah dalam mendapatkan pengetahuan ilmiah atau ilmu. Suryana. Metodologi Penelitian, Model Praktis Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif, Buku Ajar Perkuliahan. (Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2010), th. Baca juga Prihantoro. Ruang Lingkup Penelitian. (Depok:Universitas Gunadarma, tt), 1-16.

[15] Prijono Tjiptoherijanto. Dimensi Kependudukan Dalam Pembangunan Berkelanjutan. Majalah PP. Edisi 28. Th 2002.

[16] Herri Setiawan & Puwo Santoso. Model Optimalisasi Peluang Pemanfaatan Media Jejaring Sosial Dalam Implementasi E-Governance di Indonesia. Seminar Nasional Informatika 2013, UPN “Veteran” Yogyakarta, 18 Mei 2013

[17] pemberdayaan civil society dalam aspek pendidikan Nahdlatul Ulama mempunyai tanggungjawab besar didalamnya. Karena pendidikan adalah sektor yang sangat berpengaruh dan merupakan peran paling vital karena merupakan gerakan peningkatan sumber daya manusia. Dengan pendidikan akan terwujud tatanan sosial yang beradab, politik yang demokrastis, ekonomi yang berkembang. Yovenska L. Man. Urgensi Nahdlatul Ulama Dalam Pemerintahan Indonesia. Dosen Syariah IAIN Bengkulu. Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Al-Imarah. Vol. 3, No. 2, 2018. 142-154

[18] Secara sederhana konsep dari Memorandum of Understanding (MoU) adalah suatu nota kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak yang ingin melakukan perjanjian. Akan tetapi, bila Memorandum of Understanding (Mou) tersebut juga mengacu kepada Pasal 1320 KUH Perdata, maka ia memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kekuatan hukum berdasarkan perjanjian yang terdapat di dalam sistem hukum Negara Indonesia, yakni sistem hukum Civil Law. Gita Nanda Pratama. Kekuatan hukum memorandum of understanding (MoU) dalam hukum perjanjian di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 nomor 2, Desember 2016. 424-440

[21] http://isnujatim.org/index.php/Home/programisnu. (Diakses Juni 2019), baca juga https://www.nu.or.id/post/read/87287/mendedah-kiprah-isnu. (Diakses Juni 2019)


Dokumen diatas dapat di download. DISINI


Komentar