REKOMENDASI ISNU DARUNGAN DAN PENJELASANNYA (BAGIAN 2)



REKOMENDASI ISNU DARUNGAN DAN PENJELASANNYA (2)
Oleh : Tim Pengkajian ISNU Darungan


Berdasarkan musyawarah anggota ISNU Darungan pada hari Senin, 26 Syawwal 1440 H / 1 Juli 2019 M. Bertempat di Musholla Aba Zainul Pakeman dusun Jumbatan desa Darungan Kec. Tanggul. Menghasilkan beberapa rekomendasi[1]sebagai berikut :

B. NU (Darungan)
1)    Senantiasa tetap fokus dalam menjalankan tujuan NU
Dalam Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama, Bab IV, Pasal 8, ayat 2, dinyatakan bahwa tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta. Penjabaran dari tujuan tersebut tertuang dalam pasal 9 dengan bunyi Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 8 tentang tujuan NU, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.    Di bidang agama, mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah.
b.    Di bidang pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang takwa, berbudi  luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.
c.    Di bidang sosial, mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan dan ketahanan keluarga, dan pendampingan masyarakat yang terpinggirkan (mustadl’afin).
d.    Di bidang ekonomi, mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja/usaha untuk kemakmuran yang merata.
e.    Mengembangkan usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan pihak dalam mau pun luar negeri yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujud nya Khairu Ummah.

Dinamika NU Darungan selama 7 tahun terakhir sejak tahun 2011-2019, mari kita simak catatan dibawah ini dengan seksama.
a.    PEMILU, PEMILUKADA/PILKADA
Pemilihan Umum (PEMILU) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah/ Pemilihan Kepala Daerah (PEMILUKADA/PILKADA) atau lebih sering dan populer dimasyarakat desa Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati (PILGUB, PILBUP). Dimana PEMILU yang diselenggarakan dan dilaksanakan untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif (DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota), dan PEMILUKADA untuk memilih Kepala Daerah yaitu Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati. PEMILU/PEMILUKADA diselenggarakan dalam 5 tahun sekali.[2]PEMILU/PEMILUKADA telah banyak menyita perhatian, tenaga, waktu dan materi sebagian Pengurus NU mulai tingkat pusat (Pengurus Besar/PB) sampai tingkatan paling rendah, dusun/kelompok/wilayah tertentu (Pengurus Anak Ranting/PAR). Mengapa terjadi demikian? Menurut pelbagai sumber, pengurus NU dan nahdliyyin (warga NU) tidak dapat lepas dengan istilah HUBBUL WATHON (Cinta Tanah Air), maka pelaksanaan PEMILU/PAMILUKADA sebagai pintu/wadah/media/cara dalam memilih pemimpin dan atau penyelenggara negara/pemerintahan, oleh karenanya wajib ain hukumnya NU mensukseskan pesta demokrasi tersebut, tak heran banyak (sebagian besar) pengurus NU dan nahdliyyin yang terlibat atau melibatkan diri didalamnya, seperti menjadi peserta/mencalonkan diri sebagai Presiden/Wakil Presiden dan Legislatif, atau sebagai pengurus Partai Politik (PARPOL) juga sebagai penyelenggara pemilu baik yang ada di KPU, KPUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta BAWASLU baik yang ada di BAWASLU Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM), Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), belum lagi yang terlibat langsung/tidak langsung selain menjadi penyelenggara/peserta PEMILU, seperti tokoh agama/masyarakat/pengurus NU yang melaksanakan kegiatan pencerahan kepada masyarakat/kelompoknya agar PEMILU berjalan dengan damai atau menjadi tim sukses calon presiden/wakil presiden/legislatif baik inti, penunjang/cadangan, yang melakukan gerakan bawah tanah, atau istilah-istilah lainnya.
Dengan kondisi semacam itu, NU dalam konsitusi (AR/ART NU) nya jelas dan tegas menyatakan bahwa NU bukan organisasi politik dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam PEMILU/PEMILUKADA, NU bergerak dalam tataran politic high (politik tingkat tinggi) atau sering disebut politik kebangsaan. Lain dalam aturan, lain pula dilapangan meskipun NU berkegiatan yang tidak berkaitan dengan politik praktis namun pada momen-momen politik, dalam diri masing-masing individu terdapat atau menempatkan sebagai subjek dan atau objek politik.
NU secara organisasi yang di representasikan oleh Rais Syuriyah selaku pimpinan tertinggi NU, dan Ketua Tanfidziyah sebagai pelaksana keputusan dan kebijakan NU harus benar-benar jeli dan cerdas dalam membawa organisasi ini. Tak heran banyak badai di musim/tahun politik seperti halnya di NU Desa Darungan yang setiap hajatan politik, beberapa dan sebagian pengurus yang aktif harus benar-benar mematuhi konstitusi dan hasil musyawarahnya. Kita lihat pada 28 Dzulhijjah 1434 H / 2 Nopember 2013 M, yang menyatakan bahwa NU Darungan memutuskan netralitas NU terhadap politik praktis.
Berikut isi keputusannya: Berdasarkan musyawarah Pengurus Ranting NU Darungan, 28 Dzulhijjah 1434 / 2 Nopember 2013, setelah memperhatikan AD/ART NU, Instruksi PBNU dan aspirasi yang berkembang, maka Pengurus Ranting NU Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember memutuskan :
1.   Bahwa segala kegiatan dan musyawarah NU desa Darungan, tidak boleh dicampur dengan agenda kampanye / partai politik / publikasi calon Legislatif (DPD/DPR/DPRD) dan Eksekutif (Presiden – Bupati). Baik dari pengurus NU sendiri atau bukan pengurus NU (jamaah / anggota / simpatisan).
2.   Apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai AD/ART NU, dan atau diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh 32 orang dari 34 orang pengurus, 2 orang menyatakan setuju namun belum sempat tanda tangan karena 1 orang sakit (Ust. Husni dan beliau wafat hari senin malam, 2 Juni 2014) serta 1 orang sakit (Ust. Maksum,beliau Wafat, 1 April 2016)[3]


b.    PILKADES
PILKADES atau Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan dan regulasi turunannya, Pemilihan kepala desa yang selanjutnya disebut pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.[4] Tujuan pilkades adalah memilih pemimpin desa baik itu sebutan kepala desa (jawa), Kelebun (Madura), wali nagari (Sumatra Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu).[5]
Pilkades merupakan peristiwa politik di tingkat desa yang menunjukkan bahwa masyarakat desa adalah masyarakat yang sudah berpolitik secara langsung dari awalnya.[6] Pilkades merupakan bagian dari proses kegiatan politik untuk memperkuat partisipasi masyarakat. Sehingga diharapkan akan terjadi perubahan yang signifikan di tingkat pedesaan. Semula kita hanya mengenal pesta demokrasi secara langsung berupa Pilkades ini. Sehinga pelaksanaannya banyak keluar dari etika dan norma politik. Money politic dengan berbagai bentuknya sulit sekali dihindari. Kemudian sejak era reformasi masyarakat dibudayakan dengan pemilihan pimpinan dengan cara pemilihan langsung. Dengan adanya pilkada di harapkan masyarakat dapat terlatih untuk peduli kepada pemimpinnya, serta sadar terhadap apa, siapa, dan bagaimana pemimpin yang akan di pilih nanti.[7]
Sehubungan dengan uraian diatas, dan sesuai kondisi di Desa Darungan yang akan mengadakan PILKADES pada September 2019 nanti, maka NU Darungan menerbitkan Keputusan tentang netralitas PILKADES Darungan sebagaimana dalam musyawarah/Rapat Kerja NU Darungan, yang dilaksanakan pada hari Selasa malam Rabu, 23 Dzulhijjah 1440 H / 3 September 2018 M di Sekretariat Ranting NU Darungan. Keputusan ini tertuang dalam SK Pengurus NU Darungan Nomor: 057/PR/A.II/L-32.23.003/IX/2018 Pada tanggal : 1 Muharram 1440 H atau bertepatan pada tanggal 11 September 2018 M yang ditandatangani oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama’ Darungan, Rais H. Ach Taufiq, S.Pd.I.; Katib: Ust. Abd Rozaq; Ketua: Ust. Abu Hasan Toyyib, dan Sekretaris: Ust. Suparmanto, dengan Tembusan PCNU Jember, dan Pengurus MWC NU Tanggul. Adapun isi keputusan tersebut :
Kesatu    :   NU Darungan supaya menjaga ketertiban, kedamaian, kesejukan, dan pencerahan kepada warga Darungan pada masa kampannye PILKADES, waktu pelaksanaan PILKADES, dan pasca PILKADES.
Kedua     :   NU Darungan berkewajiban mendukung dan mendorong pelaksanaan PILKADES berjalan jujur, adil, tranparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga     :   Kesepakatan pengurus bahwa NU Darungan tidak diperkenankan memihak, mendukung, berkampanye, mengajak kepada masyarakat bakal calon Kepala Desa Darungan dengan mengatasnamakan jam’iyyah NU, tokoh/pengurus NU sesuai khittah NU dan kemaslahatan yang lebih besar untuk NU Darungan dan kondusivitas masyarakat desa Darungan kedepan;
Keempat :   Pengurus NU Darungan secara individu diperkenankan mendukung salah satu BACAKADES DARUNGAN namun tidak diperkenankan terlibat menjadi tim sukses dan kampanye (motor/penggerak/sentral/mobilisator/orator) yang akhirnya membuat gaduh dan mengancam kewibawaan NU serta menghindari terjadi gesekan, dan konflik berkepanjangan di masyarakat Darungan.
Kelima    :   Apabila nomor 3 dan 4 diatas dilanggar oleh pengurus, maka sebagai berikut :
-       Pengurus NU Darungan yang terlibat sebagai tim sukses dan kampanye CAKADES, berarti tidak mentaati Jam’iyyah NU, selanjutnya disebut OKNUM (personal yang tidak taat pada aturan);
-       Pengurus NU Darungan yang terlibat sebagai tim sukses dan kampanye CAKADES dinyatakan non aktif dari kepengurusan Ranting NU Darungan;
-       Akan di minta klarifikasi sesuai AD/ART NU.
-       Apabila terbukti secara sah dan menyakinkan maksud nomor 3 dan 4 diatas, akan dilanjutkan/diteruskan kepada tingkat kepengurusan diatas (MWC / PC) untuk mendapatkan ketetapan organisasi.
Keenam  :   Demikian menjadi kesepakatan Pengurus Ranting NU Darungan, untuk diketahui dan ditaati bersama.

Latar belakang munculnya keputusan Pengurus Ranting NU Darungan tersebut adalah sebagai berikut :
a)    Mematuhi konstitusi NU, petunjuk dan arahan hirarki kepengurusan mulai dari PBNU, PWNU, PCNU sampai MWC NU
b)  Adanya salah satu pengurus NU dan mantan pengurus NU yang berkompetisi dalam pilkades. Yaitu bapak Sudin, S.Pd sebagai Wakil Rais NU Darungan masa khidmat 2018-2023, dan H. Sukron Arafit sebagai Bendahara NU Darungan masa khidmat 2008-2013;
c)   Meredam suasana politik di masyarakat bawah;
d)    Menghindari fitnah atas keberadaan NU Darungan;
f)   Penegasan NU atas sikap dalam pilkades;

Kita ketahu bersama bahwa potensi NU Darungan sangat besar atas kontribusi NU baik di tingkat Desa dan Kecamatan / MWC, hal ini dapat diperhatikan setiap ada musyawarah dan atau kegiatan yang diadakan oleh MWC NU Tanggul, Ranting NU yang paling aktif dan banyak mengirim personelnya, tidak hanya itu bahwa satu-satunya desa se-Kabupaten Jember yang mempunyai ISNU (Ikatan Sarjana NU) adalah desa Darungan, tentu ini menjadi catatan sepanjang sejarah desa Darungan dalam konteks ke-NU-an, perlu diapresiasi oleh segenap petinggi NU disemua tingkatan, serta menjadi perhatian khusus bagi aktivis muda, peneliti lokal tentang NU yang ada di Kabupaten Jember Jawa Timur ini.
Dari uraian diatas terkait dengan PEMILU, PEMILUKADA/PILKADA, dan PILKADES dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa Pengurus NU Darungan:
a)    Mengadakan pembinaan dalam bentuk pelatihan, forum diskusi, seminar/sejenis;
b)   Meningkatkan potensi dan solidaritas ke-Jam’iyyah-an dan ke-KULTUR-an;
c)    Menyusun sistem organisasi yang kuat, professional, dan sistematis dengan (lebih) mefungsikan BANOM NU Darungan (ISNU, dan Muslimat NU) secara optimal dalam penguatan ke-Jam’iyyah-an;
d)    Mempersiapkan kadernya yang mempunyai kompetensi untuk PEMILU, PEMILUKADA/PILKADA, dan PILKADES secara professional dan proporsional dengan tetap berpegang teguh kepada AD/ART NU dan hasil musyawarah sebagaimana telah dijelaskan diatas;
e)    Membangun jaringan kerja berbasis IT;

2)    Adanya pengkaderan yang terstruktur, massif, dan sistematis.
Dalam sepak terjang kepengurusan NU Darungan, tentu tidak lepas dari dinamika kepengurusannya sendiri maka dari itu perlu adanya pembinaan yang terstruktur, massif, dan sistematis dari Cabang NU Jember maupun dari MWC NU Tanggul, baik berupa Pelatihan, seminar, lokakarya, symposium, diskusi-diskusi, dan lain sebagainya dalam rangka meningkatkan kompetensi/kemampuan personel kepengurusannya.
Kepengurusan NU Darungan tentu tidak dapat berjalan dengan baik tanpa bantuan dan kontribusi badan otonomnya, seperti muslimat NU, pernah juuga terbentuk IPNU-IPPNU desa Darungan pada tahun 2011 sampai 2016 (2017 vakum kembali) dan kelompok-kelompok kegiatan keagamaan masyarakat yang notabene juga nahdliyyin-nahdliyyat yang tersebar di 4 (empat) dusun, yaitu Krajan, Sumberbulus, Jumbatan dan Gondang.
Sampai saat ini beberapa pengurus NU membina beberapa kelompok pengajian rutin seperti diwilayah Kidulkebun, Karanganyar, Durinan, Karangjati, dan lain sebagainya tentu ini perlu ISNU dan kita apresiasi serta kita dorong dapat meningkatkan pemahaman dan pemantapan paham ahlussunnah wal jamaah serta dapat dilanjutkan oleh generasi penerus kelak.

3)    Kewilayahan dan kepengurusan NU Darungan
Berdasarkan catatan NU Darungan yang dirangkum dalam setiap kegiatan dan musyawarah,[8] bahwasannya mayoritas warga nahdliyyin-nahdliyyat, sekitar 90 % dari jumlah penduduk (laki-laki: 6314, perempuan: 6810, total:13.124 jiwa, BPS tahun 2017 dalam proyeksi),[9]menjadi kekuatan dalam melestestarikan Islam ala ahlussunna wal jamaah. Hal unik terkait dengan kewilayahan di Desa Darungan yang terdiri dari 4 (empat) dusun, yaitu Krajan, Sumberbulus, Jumbatan dan Gondang ini, ada wilayah-wilayah yang sangat terkenal dari nama dusunnya.
Berikut ini nama wilayah/lingkungan/pemukinan dibawah wilayah Dusun yang terkenal sampai saat ini :
a)    Dusun Krajan, terdiri dari Karangjati, Kidulkebun, Kidulsawah, dan Lorkali
b)   Dusun Sumberbulus, terdiri dari Bloksadeng, Karanganyar, Durinan, Jejengan, dan nama Sumberbulus sendiri.
c)    Dusun Jumbatan, terdiri dari Pakeman, Penangan, Jumbatan sendiri, Kemirian, Gunungbukit/Nong Bukek, dan Plalangan.
d)   Dusun Gondang, terdiri dari Petung Tulis, Gondang, dan Sumberbulus Gondang, dusun ini semua berada di wilayah perkebunan PTPN XII Zeelandia.
Dari 4 (empat) dusun ini mayoritas nahdliyyin-nahdliyyat desa Darungan katagori awam hal ini dapat dilihat dari cara berpikir, berbudaya, dan CALISTUNG. Hal ini bisa dibuktikan dalam profil desa tahun 2012 serta sensus penduduk tahun 2010. Namun begitu perkembangan warga Darungan yang berpendidikan, sekitar 10-25 % berpendidikan SMA sampai perguruan tinggi. Oleh karena itu warga desa Darungan perlu dan butuh informasi-informasi yang benar dan sesuai tujuan NU dalam konteks ke-NU-an. Maka pengurus NU harus tersebar sesuai wilayah bukan dusun yang selama ini terjadi.
Berikut susunan kepengurusan NU Darungan masa khidmat 2018-2023[10]
A.   SYURIYAH
1.    Rais
Wakil Rais
Wakil Rais
Wakil Rais
Wakil Rais
Wakil Rais
Wakil Rais
Wakil Rais
: H. Ach Taufiq Misraji, S.Pd.I. (Durinan)
: Ust. Ach Sibli Azroi (Karangjati) {Bidang PEMBINAAN & KADERISASI}
: H. Nasrulloh (Durinan) {Bidang HUMAS & SDM}
: H. Basori Alwi (Gunung Bukit) {Bidang HUMAS & SDM }
: Ust. Drs. Mulyono (Karanglo Tanggul Wetan) {Bidang POLHUKRAT}
: Sudin, S.Pd. ( PTPN Petung Tulis) {Bidang PENDIDIKAN & SDM}
: H. Baidowi (Karangjati) {Bidang EKONOMI & SDM}
: H. Agus Mutawakkil Alallah (Karangjati) {Bidang EKONOMI & SDM}

2.    Katib
Wakil Katib
Wakil Katib
: Ust. Abd Rozaq (Pakeman) {Bidang KAJIAN, & KEASWAJAAN}
: H. Ach. Suparto (Karangjati) {Bidang POLITIK, HUKUM, BIROKRASI}
: Ust. Hanafi (Pakeman) {Bidang KAJIAN, & KEASWAJAAN}

3.    A’wan
-     Ust. Lukman (Karangsengon)
-     Ust. Samari / P. Muhammad (Karangsengon)
-     Ust. Sulaiman (Jumbatan)
-     H. Sonhaji (Kemirian)
-     Ust. Muhammad Holil (Gondang)
-     Ust. Nurkholis (PTP. Sumberbulus Gondang)
-     P. Muda (Sumberbulus)

-     Ust. Abd Mannan (Kidulkebun)
-     Ust. Nawawi (Pakeman)
-     Ust. Suraji (Karangjati)
-     P. Muci (Karangsengon)
-     Ust. Sahrim (Karanganyar)
-     M. Hoirul Mutawwifin (Karangjati)
-     Ust. Sunaryo / P. Saefuddin (Karanganyar)
B.   TANFIDZIYAH

1.    Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Wakil Ketua III
Wakil Ketua IV
Wakil Ketua V

: Ust. Abu Hasan Toyyib (Lorkali)
: Ust. Mistu / P. Muzakkir (Karanganyar)
: Ust. Sutiono P. Firman (Jumbatan)
: Ust. Nursalim (Jumbatan)
: Ust. Masyhuri P. Imam (Karangjati)
: Ust. Nurul Mustofa Arifin (Karanganyar)
2.    Sekretaris
Wakil Sekretaris

: Ust. Suparmanto (Krajan)
: Ust. Sunarso Adi Putra (Pakeman)
3.    Bendahara
Wakil Bendahara I
Wakil Bendahara II
: Zainul Haqiqi (Karangjati)
: Ust. Abdul Jalil P. Laela (Karangjati)
: M. Holil P. Sup (Kidulkebun)

KETERANGAN JAM’IYYAH
A.    SURAT KEPADA MWC NU TANGGUL
1.    Nomor    : 01/PR/A.II/ L-32.23/IV/2018, tanggal: 24 Rajab 1439 H / 11 April 2018 M
2.    Perihal     : Permohonan Rekomendasi Pengesahan

B.    SURAT KEPADA PCNU JEMBER
1.    Nomor    : 02/PR/A.II/ L-32.23/IV/2018, tanggal: 24 Rajab 1439 H / 11 April 2018 M
2.    Perihal     : Permohonan Pengesahan Pengsahan Pengurus

C.    SURAT REKOMENDASI PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG NU TANGGUL
1.    Nomor    :060/MWC/A.I/L-32.23/VII/2018, tanggal : 6 Dzulqo’dah 1439 H/ 19 Juli 2018 M
2.    Perihal     : Rekomendasi Pengesahan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Darungan masa khidmat 2018-2023

D.   SURAT KEPUTUSAN PENGURUS CABANG NU JEMBER
1.    Nomor    : 163/PC/A.II/L-32/VIII/2018
2.    Tanggal   : 27 Dzulqo'dah 1439 / 9 Agustus 2018
3.    Perihal     : Pengesahan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Darungan masa khidmat 2018-2023
4.    Musyawarah Ranting NU Darungan hari Ahad, 21 Rajab 1439 H / 8 April 2018 M, Di Masjid As-Shiddiq Lorkali dusun Krajan desa Darungan, dan musyawarah tim Formatur Penyusunan kepengurusan Ranting NU Darungan masa khidmat 2018-2023 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Rajab 1439 H / 10 April 2018 M.
5.    Ranting NU Darungan berakhir tanggal 15 Dzulqo'dah 1444 H / 28 Juli 2023 M.

PENGURUS RANTING NU BERDASARKAN TUGAS DAN ALAMAT RUMAH WILAYAH LINGKUNGAN DI DESA DARUNGAN Masa Khidmat 2018 – 2023

No
Tugas
Jumlah
1.
RAIS
1
8
Orang
2.
Wakil Rais
7
Orang
3.
Katib
1
3
Orang
4.
Wakil Katib
2
Orang
5.
A’wan
14
14
Orang
6.
KETUA
1
6
Orang
7.
Wakil Ketua
5
Orang
8.
Sekretaris
1
2
Orang
9.
Wakil Sekretaris
1
Orang
10.
Bendahara
1
3
Orang
11.
Wakil Bendahara
2
Orang
Jumlah
36
36
Orang

Berdasarkan Lingkungan dan Dusun
No
Lingkungan
Jumlah
Dusun
1.
Manggis Bitok

Orang
Krajan : 13 Orang
2.
Karangjati
9
Orang
3.
Kidulkebun
2
Orang
4.
Kidulsawah

Orang
5.
LBD Krajan
1
Orang
6.
Lorkali
1
Orang
7.
Bloksadeng

Orang
Sumberbulus : 9 Orang
8.
Karanganyar
3
Orang
9.
Karangsengon
3
Orang
10.
Durinan
2
Orang
11.
Sumberbulus
1
Orang
12.
Jejengan

Orang
13.
Pakeman
4
Orang
Jumbatan : 9 Orang
14.
Jumbatan
3
Orang
15.
Kemirian
1
Orang
16.
Gunung Bukit
1
Orang
17.
PTP Petung Tulis
1
Orang
Gondang : 3 Orang
18.
PTP. Gondang
1
Orang
19.
PTP. Sumberbulus Gondang
1
Orang
20.
Diluar Darungan
2
Orang
Luas Desa : 2 Orang (pindah domisili)
Jumlah
36
Orang
36 Orang

Catatan:
Jika ada masukan-masukan kirim ke E-mail tersebut


Bersambung 3


[1] Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) rekomendasi artinya hal minta perhatian bahwa orang yang disebut dapat dipercaya, baik (biasa dinyatakan dengan surat); penyuguhan; saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan; menasihatkan; menganjurkan), rekomendasi bersifat sunnah muakkad, tidak wajib sesuai konteks dan fungsionalisasi. (https://kbbi.web.id/rekomendasi) Menurut Kotler dan Keller bahwa rekomendasi adalah suatu proses komunikasi atas produk atau jasa tertentu yang berguna untuk memberikan informasi secara personal. Contoh rekomendasi yang paling umum digunakan menurut Kotler dan Keller adalah word of mouth communication (WOM) atau rekomendasi dari mulut ke mulut. (Kotler, Philip & Kevine Lane Keller. 2007. Manajemen Pemasaran Edisi 12 Jilid 1 dan 2 : PT Indeks)
[2] Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, https://www.kpu.go.id. Diakses Juni 2019
[3] Arsip Sekretariat NU Darungan tahun 2019.
[4] Pasal 1 ayat 10. Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Jember. https://kabjember.jdih.jatimprov.go.id. Diakses Juni 2019.
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Kepala_desa. Diakses Juni 2019. Selebihnya dapat di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa: Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Desa.
[6] Neneng Yani Yuningsih. Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa? Studi Kasus Desa Dengan Tipologi Tradisional, Transisional, dan Modern di Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013. Jurnal Politik. Vol. 1, No. 2. (Februari 2016), 233. Desa dengan segenap atribut pemerintahannya adalah arena yang berhadapan langsung dengan rakyat. Pemerintahan desa adalah sentra kekuasaan politik lokal yang dipersonifikasi lewat Kepala Desa dan perangkatnya. Posisi pemerintahan desa juga sangat penting, mengingat mayoritas penduduk Indonesia tinggal di pedesaan. http://kedesa.id/id_ID/wiki/penyelenggaraan-pemerintahan-desa-dan-peraturan-desa/. Diakses juni 2019
[8] Arsip Sekretariat NU Darungan tahun 2019.
[9] https://jemberkab.bps.go.id. Diakses Juni 2019
[10] Arsip Sekretariat NU Darungan tahun 2019.

Komentar