MAKSIMALKAN POTENSI, REALISASI PROGRAM

Dokumen ISNU Darungan
ISNUDARUNGAN. Menjalankan amanah organisasi (sesuatu yang diputuskan bersama dalam musyawarah. Red) merupakan kewajiban bersama. Maka dari itu ISNU Darungan berupaya konsisten dengan menggelar Kajian, materi diisi dari KUA Kec. Tanggul (Penyuluh Agama Islam) Bapak Nur Alimul Ghoni, SE. S.Pd.I. di kediaman ibu Indra Azizah Utara Masjid Baitul Muqoddim Al-Asy’ari Karangsengon dusun Sumberbulus desa Darungan pada hari Ahad, 1 Desember 2019, dengan surat nomor : 25/B/PR-ISNU/XI/2019, Tertanggal 29 November 2019.

Sementara dalam sambutan dan pengarahan Ketua ISNU Darungan, bapak Abdul Karim, S.Pd. “sangat senang sekali karena kajian tetap dilaksanakan sebagai amanah dari musyawarah pengurus ISNU Darungan (12 Juli 2019. Red), terima kasih kepada tuan rumah, pemateri yang sudah meluangkan waktunya untuk silaturrahmi dengan kami, dan banyak ilmu yang akan didapat, yang terpenting dari pertemuan ini adalah hasil dan tindak lanjut nanti.” Ujar Ketua yang juga seorang guru pada MTs Mambaul Hikmah Karangjati ini.

Pemateri menyampaikan pokok-pokok dalam Kajian yakni : 1) Jenis-jenis dan Pentingnya Wakaf, Objek wakaf : masjid, musholla, madrasah, fasilitas umum, dan Keadministrasian Wakaf. 2) Nikah isbat. Dan 3) Kemasjidan.

Pada sesi Dialog berikut beberapa hal yang menjadi poin:
a.    Perihal wakaf tempat ibadah di lingkungan PTPN yang merupakan dibawah BUMN, Kementerian Agama RI belum ada semacam MoU, karena menjadi wewenang Kementerian BUMN dalam pengelolaan tempat ibadah.
b.    Musholla/tempat ibadah yang tidak diwakafkan, jika ibadah dimusholla/tempat ibadah tersebut, maka harus ijin ke pemiliknya.
c.    Buat program 1 saja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, mungkin desa Darungan dan Selodakon bisa mengawali sebagai pilot project (proyek percontohan) di kecamatan Tanggul, tetapi harus ada survey, diskusikan, dan kajian. Nanti bisa kita komunikasikan lebih lanjut.
d.    Berkaitan dengan zakat, sebaiknya membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat), ini dapat di komunikasikan dengan desa (kades/pemdes. red), namanya nanti UPZ DESA DARUNGAN, jika ISNU yang menjadi penggeraknya, nanti minta waktu dan tempat untuk musyawarah membentuk kepengurusan UPZ, nanti KUA (kami) diundang. Untuk SK UPZ dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
e.    Untuk kebersihan dan kesucian masjid menjadi tanggung jawab ta’mir masjid dan jamaah yang ada dilingkungan tersebut/umat islam. Namun tidak ada salahnya jika ISNU menjadi motor dalam hal ini.
f.     Untuk wakaf masjid dan musholla, Penyuluh Agama Islam Tanggul nitip contoh blanko jika ada yang akan mengurus, hubungi kami. Lebih lanjut kita komunikasikan lagi.
Sementara untuk diketahui turut hadir dalam kajian ini jajaran ISNU Darungan: Abdul Karim, Sofiudin, Syaifudin Zuhri, Halimatus Sa’diyah beserta suami, Indra Azizah, dan yang tidak biasa, hadir juga pengurus ISNU desa Selodakon.

Komentar